
(Ilustrasi: gambar hasil generate AI)
Dalam dunia pendidikan, guru menjadi pionir penting dalam membantu jalannya suatu pembelajaran. Menurut Kyriacou (2009) terdapat dua unsur pokok dalam pembelajaran yang efektif, yakni guru harus memiliki suatu gagasan yang jelas mengenai tujuan belajar yang diharapkan serta pengalaman belajar yang direncanakan dan disampaikan dapat tercapai. Dua unsur tersebut memiliki kaitan yang erat dengan seorang guru.
Guru memiliki tugas untuk menciptakan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik, mendidik, melatih, serta membimbing peserta didik dalam proses belajarnya. Terkadang seorang guru juga memiliki tugas tambahan dalam lembaga kependidikan, apabila guru tersebut mengemban amanah lain yang diberikan kepadanya seperti menjadi seorang kepala sekolah, wali kelas, atau menjadi guru pendamping khusus. Banyak dan mulianya tugas yang diberikan kepada guru seharusnya dapat menjadi tolak ukur untuk mensejahterakan kehidupan seorang guru. Akan tetapi, pada kenyataannya pendapatan yang diperoleh oleh guru pada setiap bulannya sering kali jauh dari kata layak dibanding dengan pekerjaan yang dilakukannya.
Dapat kita temui banyak kasus seorang guru yang mengalami kesejahteraan rendah. Kasus ini sering terjadi pada seorang guru honorer di Indonesia karena guru tersebut memiliki pendapatan kecil, padahal dedikasi yang diberikan kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa begitu besar dan mulia. Kondisi ini dibuktikan oleh data survei yang dilakukan Institut for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama Dompet Dhuafa pada tahun 2024 yang melibatkan 403 responden guru dari 25 provinsi. Hasil survei mengungkapkan bahwa sebanyak 74,3% guru honorer di Indonesia masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5% di antaranya hanya menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Lebih mirisnya lagi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata gaji guru honorer secara nasional pada tahun 2025 hanya berada di angka Rp980 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan di berbagai daerah. Mirisnya, kasus ini juga terjadi pada guru honorer yang mengabdikan ilmunya di pelosok negeri ini. Seharusnya pemerintah mampu memberikan apresiasi terhadap pengabdian seorang guru yang telah mengabdikan dirinya untuk meratakan pendidikan di seluruh pelosok negeri. Akan tetapi, pada kenyataannya seorang guru honorer sering mendapatkan apresiasi ataupun pendapatan yang jauh dari kata layak dibandingkan dengan dedikasinya untuk mencerdaskan anak bangsa. Hal ini juga ditegaskan oleh Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heri Purnomo, yang menyatakan bahwa “gaji guru honorer tidak manusiawi, padahal mereka ujung tombak pendidikan di daerah.”
Kurangnya kesejahteraan para guru turut ditambah dengan adanya persoalan alokasi anggaran pendidikan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 (UU Nomor 17 Tahun 2025), program MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan 20%. Akibatnya, apabila dana MBG sebesar Rp223 triliun yang dikelola Badan Gizi Nasional dikeluarkan dari perhitungan, anggaran pendidikan murni hanya menyisakan sekitar 11,9% dari APBN, hal ini jauh di bawah amanat konstitusi. Hal ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pendidikan dari anggaran negara minimal 20%. Kondisi ini bahkan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak, termasuk oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat melalui Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dampak nyata dari kebijakan ini terlihat dari pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkurang dari Rp33,5 triliun menjadi Rp26,2 triliun, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dari Rp57,6 triliun menjadi Rp43,3 triliun. Pemotongan ini dinilai kurang tepat mengingat kualitas pendidikan di Indonesia yang belum merata, banyak masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan layak, fasilitas pendidikan yang masih kurang memadai, serta kesejahteraan guru yang masih tergolong rendah.
Dalam realitanya, program MBG juga tidak luput dari berbagai permasalahan serius. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa sejak awal tahun 2025 hingga April 2026, setidaknya sebanyak 33.626 pelajar di Indonesia mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG. Korban tersebut tersebar di 31 provinsi, terdiri dari 28.103 korban keracunan sepanjang 2025 dan 5.523 korban pada periode Januari hingga 7 April 2026. Data ini diperoleh dan diverifikasi langsung melalui catatan medis puskesmas, RSUD, dan rilis resmi dinas kesehatan di tiap wilayah terdampak. Gejala yang dialami para korban antara lain mual, pusing, dan muntah. Selain itu, muncul pula laporan makanan basi serta persoalan tata kelola yang menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti indikasi keterlibatan afiliasi politik dalam pengelolaan dapur MBG dan potensi penunjukan langsung dalam proses pengadaan.
Adanya beberapa kasus tersebut dapat menjadi alasan bahwa program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak memiliki pengaruh yang signifikan untuk meningkatkan gizi anak bangsa, bahkan justru merugikan mereka. Oleh karena itu, dana yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan untuk program MBG sebaiknya dapat dikembalikan dan digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, dapat meningkatkan kualitas anak bangsa yang cerdas, kritis, dan dapat menjadikan negara ini lebih maju.
Oleh karena itu, besar harapan untuk mengembalikan anggaran negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 31 ayat (4) agar alokasi dana pendidikan benar-benar diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, termasuk peningkatan kesejahteraan para guru. Pengembalian anggaran dana pendidikan tersebut dapat digunakan dengan baik oleh pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan, kualitas anak bangsa melalui pelayanan pendidikan yang bagus dan maju, serta memajukan kesejahteraan para guru atas dedikasi yang diberikannya bagi negara. Pengembalian dana ini juga diharapkan dapat dialokasikan sesuai dengan bidang pendidikan dan diharapkan tidak adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.
Penulis: Musthofiatur Rochmah | Editor: S. Khoirunnisa
Referensi Data
IDEAS & Dompet Dhuafa. (2024). Survei Kesejahteraan Guru Indonesia. 403 responden dari 25 provinsi, Mei 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Rata-rata Gaji Guru Honorer Nasional 2025.
Mahkamah Konstitusi RI. (2026). Sidang Uji Materiil UU APBN 2026, Permohonan Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026. Jakarta: MKRI.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). (2026). Hasil Monitoring Kasus Keracunan Program MBG Januari 2025 – April 2026. Jakarta: JPPI.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2024). Makan Gratis Pakai Anggaran Pendidikan: Tipu-Tipu Pemenuhan 20% APBN untuk Pendidikan. Jakarta: ICW.
Kompasiana. (2025). Anggaran Pendidikan 2025 Dipangkas untuk MBG: Bagaimana dengan Visi Menyongsong Indonesia Emas 2045?
Kyriacou, C. (2009). Effective Teaching in Schools: Theory and Practice (3rd ed.). Nelson Thornes.
