Menyoal Isu Kesetaraan Gender dalam Hadis Nusyuz

A. Nusyuz bagi Seorang Istri

            Dalam menjalankan mahligai rumah tangga, sikap seorang istri terhadap suaminya dapat dikategorikan menjadi dua: pertama, istri yang sholihah, yaitu yang senantiasa tunduk dan taat kepada perintah Allah dan suaminya, kedua, istri yang perangainya keluar dari kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, berusaha meninggalkan suami sebagai pemimpin rumah dan menghendaki agar bahtera rumah tangga menjadi berantakan, istri yang demikian disebut istri yang nusyuz. Ibnu Mansur dalam kitabnya, Lisan al-‘Arab mendefinisikan nusyuz sebagai rasa kebencian yang datang dari salah satu pihak (suami-istri) terhadap pasangannya, Wahbah Zuhaili memaknai nusyuz sebagai sikap ketidak patuhan salah satu pasangan suami-istri tersebut. Jika merujuk dari nash-nash Al-Qur’an dan Hadits, nusyuz tidak hanya berlaku dikalangan istri bahkan juga berlaku di kalangan suami. Sehingga nusyuz bisa diistilahkan sebagai suami atau istri yang tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap pasangannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Allah SWT kepada mereka.

            Namun demikian, pemaknaan nusyuz yang berkembang di masyarakat khususnya Indonesia, masih kurang menguntungkan bagi kaum perempuan. Hal tersebut karena terpengaruh dengan budaya patriarki yang kental, seperti adanya anggapan bahwa yang haram hanyalah istri yang durhaka kepada suami (nusyuz), sedangkan bagi suami tidak ada nusyuz. Persoalan tersebut tergambar dalam hadis riwayat Bukhari nomor 3065:

حدثنا مسدد: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (‌إِذَا ‌دَعَا ‌الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهِا، لَعَنَتْهَا الملَائِكَةَ حَتِّى تُصْبحَ) تابعه شعبة، وأبو حمزة، وابن داود، وأبو معاوية، عن الأعمش                                                                             

                                                                                                                       .

Artinya: “Menceritakan Musaddad dan Abu ‘Awaanah dari A’masy dari Abu Haazim dari Abu  Hurairah ra. berkata Rasulullah Saw bersabda: apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian istri tersebut enggan atau menolak ajakan suami sehingga suami marah karena hal tersebut, malaikat melaknat istri sampai shubuh”.

Pelaknatan terhadap istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan hingga marahnya suami, semakin mengkerdilkan kedudukan perempuan dalam persoalan nusyuz. Penilaian dan anggapan terkait nusyuz yang berat sebelah tersebut, dalam arti lebih terkesan memojokkan dan merugikan kaum perempuan serta membela dan melindungi kaum laki-laki perlu adanya pelurusan lebih lanjut.

B. Takhrij dan Kualitas Hadis

            Setelah melakukan penelusuran dalam kutubut tis’ah melalui bantuan software Maktabah Syamilah, maka ditemukan beberapa hadis serupa. Diantara temuan tersebut adalah Musnad Ahmad no. 9671 dan no. 10225, Shahih Bukhari no. 4897, Shahih Muslim no. 1736 dan Sunan Abu Dawud no. 2141. Sedangkan kualitas hadis di atas dari riwayat Imam Bukhari no. 3065 tersebut, berstatus sahih, sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Imam Bukhari.

C. Syarah Hadis

            Secara global, hadis riwayat Imam Bukhari no. 3065 di atas memiliki kandungan makna bahwa jika seorang suami mengajak istrinya berhubungan badan, maka istrinya tidak boleh menolaknya karena dalam konteks wathi’ istri memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seksual suami dan untuk suami itu merupakan hak baginya. Sehingga jika seorang istri menolaknya dan suaminya marah maka malaikat akan melaknatnya sampai shubuh.

             Mengacu dari pemaknaan hadis di atas, perlu kiranya dikaji secara lebih mendalam, serta dapat diintegrasikan dengan displin  ilmu-ilmu lainnya, khususnya dalam ranah persoalan kesetaraan gender. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak nampak adanya ketimpangan, justru malah memberikan win-win solution antara keduanya (suami-istri).

D. Kontekstualisasi

            Dewasa ini, kita disuguhkan sebuah realita bahwa seorang perempuan (istri) tidak hanya berperan sebagai seorang ibu rumah tangga, akan tetapi banyak dari mereka yang memiliki beban ganda dalam menghidupi keluarganya, bahkan tak sedikit menjadi aktor utama tulang punggung keluarga. Kesibukan-kesibukannya tak hanya berkutat pada urusan rumah tangga, banyak pekerjaan yang harus mereka selesaikan sesuai dengan profesi yang dijalaninya. Terkadang karena kesibukannya tersebut mereka sulit untuk menyisihkan waktunya untuk keluarga di rumah.   Melihat kondisi tersebut, sangat memungkinkan bagi seorang istri ketika pulang ke rumah dalam kondisi yang kurang baik, entah karena kecapean, terbawa masalah pekerjaan, sakit dan lain sebagainya. Sehingga tidak bisa serta merta ketika seorang istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan badan langsung dihukumi nusyuz, akan tetapi seorang suami harus lebih adil melihat alasan istri ketika tidak mau berhubungan, ketika memang alasannya rasional, maka suami tidak berhak memaksakan.

            Solusi yang ditawarkan dari fenomena ini adalah hendaknya kedua belah pihak (suami-istri) saling berusaha dalam memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Selain itu, perlu adanya sifat syafaqoh dan saling pengertian dalam menjalani bahtera rumah tangga, agar tercipta keluarga yang harmonis dan tidak saling menuntut satu sama lain.

E. Kesimpulan

            Pada dasarnya perkara nusyuz dapat terjadi baik dari pihak suami maupun istri. Dalam persoalan nusyuz seorang istri yang menolak ajakan seorang suami untuk berhubungan badan, hendaknya suami dapat berlaku adil melihat kondisi dan alasan dari istri ketika tidak mau diajak berhubungan badan. Dengan demikian, anggapan adanya ketimpangan dalam penafsiran hadis di atas bisa diluruskan dengan memberikan win-win solution diantara keduanya.

Berita Lainnya

SMA Islam Darussalam adalah sekolah di bawah naungan Yayasan Kotagede Darussalam yang mengintegrasikan kurikulum pesantren dan kurikulum kemendikbud. SMA Islam Darussalam didirikan oleh K.H. Munir Syafaat dan Ibu Nyai Barokah…
darussalam | April 14, 2022
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 SMP Islam  Darussalam…
darussalam | April 15, 2022
SUSUNAN REDAKSI Media Yayasan Kotagede Darussalam A. Pelindung 1. KH. Munir Syafa'at…
darussalam | Juli 1, 2022
Lembaga ini bernama Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadi-ien Kotagede Yogyakarta disingkat dengan MDHM…
darussalam | September 4, 2022
Madrasah Diniyah Nurul Ummah Putri (MDNU-Pi) terletak di desa Prenggan, Kec. Kotagede,…
darussalam | September 4, 2022
Pondok Pesantren Nurul Ummah secara keseluruhan pada mulanya, didirikan oleh almarhum KH.…
darussalam | September 4, 2022
Taman Kanak-kanak Nurul Ummah merupakan lembaga dibawah naungan Yayasan Kotagede Darussalam. Berdiri…
darussalam | September 5, 2022
Pondok Pesantren Kotagede Hidayatul Mubtadi-ien Yogyakarta dirintis dan didirikan oleh K.H. Munir…
darussalam | November 3, 2022
Yayasan Kotagede Darussalam merupakan salah satu lembaga yang bergerak dalam bidang sosial…
darussalam | November 3, 2022
1 2 3