
Tradisi berkurban telah dikenal jauh sebelum datangnya Islam. Dalam banyak catatan sejarah keagamaan, seperti pada masyarakat Mesir Kuno, Babilonia, hingga bangsa Aztek, praktik persembahan dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada dewa-dewa, bahkan dengan cara yang menyimpang seperti menyembelih manusia.
Al-Razi mengatakan ketika kebiasaan masyarakat Jahiliyyah -dalam hal kurban- melumuri berhala dan dinding ka’bah dengan darah dan daging kurban, Maka Allah menjelaskan apa tujuan sebenarnya dari penyembelihan hewan kurban melalui Q.S. al-Hajj ayat 37. Allah menjelaskan bahwa yang benar-benar sampai kepada-Nya dan yang terangkat kepada-Nya dari amal orang yang diberi petunjuk baik berupa ucapan, penyembelihan, maupun ibadah-ibadah lainnya adalah ketakwaan kepada Allah, bukan daging atau darah itu sendiri. (Lihat Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib Juz 23 cet. dar al-ihya al-arabi. hlm. 227)
Hadirnya Islam
Islam hadir membawa penyucian terhadap nilai pengorbanan ini dengan menghapus praktik sesat, menetapkan ketentuan kurban yang sesuai tauhid, dan menjadikannya bagian dari ibadah yang sakral. Syariat Islam secara eksplisit mengatur kurban melalui firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34:
“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
Ayat ini menegaskan bahwa perintah berkurban merupakan syariat lintas umat dan generasi, sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Imam Fakhruddin al-Razi dalam tafsir Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya manasik (ritus penyembelihan) yang telah disyariatkan untuk seluruh umat terdahulu, bukan hanya untuk umat Nabi Muhammad.
Makna dari Kisah Pengorbanan Qabil dan Habil
Dalam al-Qur’an juga mengisahkan bentuk pengorbanan dalam dimensi spiritual dan etika melalui cerita dua anak Nabi Adam, Qabil dan Habil sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 27. Dalam pandangan al-Razi, riwayat yang dikutip menjelaskan bahwa setiap kali istri Nabi Adam melahirkan, selalu lahir sepasang anak laki-laki dan perempuan. Nabi Adam kemudian menikahkan anak perempuan dari satu kelahiran denga anak laki-laki dari kelahiran lain.
Ketika Qabil menolak ketentuan ini karena menginginkan saudari kembarnya sendiri yang lebih cantik untuk dinikahi, Nabi Adam mengajukan penyelesaian dengan berkurban, siapa yang kurbannya diterima, maka ia berhak menikahinya. Allah menerima kurban Habil yang mempersembahkan hewan terbaiknya dan menolaknya dari Qabil yang memberikan hasil tani seadanya. Dalam kecemburuan dan hasad, Qabil akhirnya membunuh Habil.
فقبل الله قربان هابيل بأن أنزل نارًا أكلته، فقتله قابيل حسدًا له
(Allah menerima kurban Habil dengan menurunkan api yang membakar kurbannya, lalu Qabil membunuhnya karena dengki). (Lihat Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib Juz 11 cet. dar al-ihya al-arabi. hlm. 337)
Dari kisah ini, kita belajar bahwa nilai kurban bukan terletak pada besar kecilnya materi, melainkan pada kualitas keikhlasan dan ketakwaan. Hanya persembahan yang disertai kejujuran niat dan penghambaan yang diterima oleh Allah.
Kisah ini memberi pengantar untuk memahami hikmah besar di balik ibadah kurban yang lebih masyhur, kisah Nabi Ibrahim dan Ismail. Ketika Ibrahim diperintah untuk menyembelih putranya sebagai bentuk kepatuhan absolut kepada Allah, ia menjalankannya tanpa ragu. Ismail pun menerima perintah tersebut dengan lapang dada. Hingga Allah menebusnya dengan sembelihan agung, dan dari situlah syariat kurban pada hari Idul Adha disyariatkan.
Idul Adha dan Pentingnya Ngaji
Menariknya, dalam momentum agung ini, Allah mengharamkan puasa pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri, meskipun puasa merupakan ibadah utama. Hal ini menunjukkan bahwa ekspresi syukur dan kebahagiaan lahiriah pun merupakan bagian dari ibadah. Syiar Islam bukan hanya tentang pengekangan diri, tapi juga tentang merayakan anugerah dengan penuh kesadaran spiritual.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa ibadah tidak cukup hanya bermodal niat, tetapi juga harus dilandasi ilmu dan pemahaman yang benar. Imam Ibn Ruslan dalam nazam Zubad-nya menegaskan:
وكل من بغير علم يعمل أعماله مردودة لا تقبل
(Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, amalannya tertolak dan tidak diterima)
Maka, penting bagi setiap muslim terutama yang menjadi panutan di tengah masyarakat untuk mengaji tentang fikih kurban secara menyeluruh. Mulai dari syarat hewan kurban, waktu penyembelihan, hingga penyalurannya kepada yang berhak. Demikian pula pemahaman terhadap fiqh salat Id, takbir (mursal dan muqayyad), serta fiqh haji yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hari hari besar ini.
Lebih jauh lagi, pemahaman dasar tentang fiqh ibadah juga harus diimbangi dengan ilmu muamalah, munakahat, jinayat, mawaris, hingga siyasah. Dengan begitu, umat Islam mampu menjalankan agamanya secara kaffah tidak hanya dalam ibadah personal, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan berbangsa.
Disarikan dari khutbah Idul Adha 1446 H di PP. Hidayatul Mubtadi-ien Kotagede Yogyakarta oleh Agus Syahlul Muna.
Penulis : Alfian Hamid | Editor : Muhammad Minanur Rahman
