Hujan dari Langit-langit Pendopo: Antara Kenyataan, Fiqh, dan Humor Santri

Sumber: Pinterest.com

Di Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri, pendopo sering menjadi pusat aktivitas. Tempat belajar, berdiskusi, atau sekadar bercengkerama. Namun, ada satu fenomena yang kerap mengganggu kenyamanan: hujan yang bukan berasal dari langit, melainkan dari langit-langit pendopo. Bukan sekadar tetesan air biasa, melainkan cairan atau serpihan yang menimbulkan tanda tanya: suci atau najis, aman atau justru mengganggu?

Entah kalian pernah mengalaminya atau tidak, tetapi ada kegelisahan tersendiri setiap kali saya berada di pendopo. Bukan karena suara pagar besi dipukul pukul tiga pagi, bukan pula karena tokek yang berbunyi berulang kali. Ini lebih serius, menyangkut kenyamanan dan keamanan santri.

Hujan itu datang tiba-tiba. Karena pendopo beratap, otomatis ia berasal dari atap. Bentuknya bermacam-macam—kadang cairan, kadang serpihan buah. Salah satu momen yang paling saya ingat terjadi di sisi selatan pendopo. Saat itu saya bersama dua teman, sebut saja H dan D, tengah membuat proyek video.

Ketika kami sedang fokus, tiba-tiba—splash!—tetesan air jatuh. H kaget, lalu mendapati jilbab dan bajunya basah oleh percikan. Bahkan, laptop yang ia buka pun terkena bulir-bulir air.
“Ya Allah, iki opo…,” ucap H dengan nada pasrah.
“Ambune jambu banget,” timpal D setelah mencoba mencium aroma cairan yang jatuh ke meja.

Akhirnya, H memilih berganti baju. Meski aroma cairan itu mirip buah, tetap saja terasa tidak nyaman. Awalnya kami tidak yakin cairan itu apa. Namun, menurut desas-desus, ada makhluk gelap yang bernaung di langit-langit pendopo. Ia kerap menjatuhkan benda—daging jambu, biji salak, atau entah apa lagi hingga mengotori lantai. Lalu timbul pertanyaan: benda itu dihukumi najis atau suci?

Untuk kehati-hatian, sebagian santri menganggap apa pun yang jatuh dari atas sebagai najis. Namun, mari kita coba bedah secara fiqh.

  1. Jika berupa kotoran (tinja).
    Menurut al-Iqna’ fi Hilli Alfadz al-Minhaj, segala sesuatu yang keluar dari hewan berupa darah, urin, tinja, dan muntahan dihukumi najis dalam mazhab Syafi‘i. Jadi, jika yang jatuh adalah tinja, wajib dibersihkan sesuai tata cara thaharah.[1]
  2. Jika berupa cairan tubuh (air liur, air mata, keringat, ingus).
    Cairan semacam ini dihukumi mengikuti status hewannya. Jika hewan najis (anjing atau babi), cairannya najis. Jika bukan, maka cairannya suci.[2]
  3. Jika berupa sisa makanan (biji, buah, kulit).
    Berdasarkan Mausu‘ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, sisa makanan hewan, baik yang halal maupun haram dimakan, hukumnya suci dan tidak makruh. Termasuk sisa makanan kelelawar, kecuali jika berasal dari anjing atau babi.[3]

Dari sudut pandang fiqh, status benda-benda itu bergantung pada jenisnya. Namun, di luar persoalan hukum, fenomena ini menyiratkan pesan sosial. Hewan yang tidak berakal wajar menjatuhkan apa saja sembarangan. Tetapi ironisnya, manusia yang berakal pun masih sering membuang sampah tidak pada tempatnya.

Di pondok, hujan semacam ini juga menimbulkan pertanyaan praktis: siapa yang bertanggung jawab membersihkan? Terkadang yang pertama melihat kejadian harus turun tangan. Sering pula, santri piket nasional akhirnya yang menanggung.

Kini, setiap kali begadang di pendopo, saya tak lagi berani duduk di tengah. Terlalu rawan terkena hujan mendadak. Bahkan menengok ke atas pun ragu, khawatir justru terkena cipratan. Dan benar saja, ketika saya sedang menulis kisah ini, hujan itu datang lagi.
“ASTAGHFIRULLAH,” pekik saya spontan. Seolah mendapat teguran langsung.

Fenomena hujan dari langit-langit pendopo memang menjengkelkan. Namun ia juga menjadi pengingat: menjaga kebersihan adalah kewajiban bersama, baik di pondok maupun di luar.

Penulis: Nayla Sya | Editor: Khoirunnisa

[1], [2]  https://nu.or.id/syariah/ragam-pendapat-ulama-tentang-kotoran-hewan-yang-halal-dimakan-M4W2q

[3] https://www.laduni.id/post/read/55965/hukum-mengkonsumsi-buah-bekas-gigitan-hewan