
Sumber: Dokumen Media PPKHM
(Karya ini merupakan finalis Lomba Menulis YKD 2025 yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia)
- Pendahuluan
Sejak dahulu, santri mendapat stereotipe sebagai kaum sarungan yang dipandang religius dan tradisional, serta tidak bisa dilepaskan dari masjid, pesantren, dan kitab kuning. Namun, fenomena santri masa kini sering kali tampak berbeda, baik dari cara berpakaian maupun gaya hidup yang dianggap semakin jauh dari kesan agamis dan tradisional. Lebih dari itu, penggunaan kitab kuning sebagai rujukan ilmu di pesantren pun kerap diragukan relevansinya di era modern. Peristiwa pertempuran Kota Surabaya 22 Oktober 1945 pun menjadi pembeda dalam dunia santri waktu itu. Ia hadir sebagai saksi dari keheroikan para santri yang dipelopori oleh K.H. Hasyim Asy’ari dengan fatwanya yang berbunyi, “Hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman).”
Perayaan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober menjadi penanda penting ketika kemerdekaan santri di seluruh Indonesia dimaknai sebagai kebebasan, baik itu dalam berpikir, bersosial, maupun berpendidikan. Seorang tokoh, C.C. Berg, mengatakan bahwa santri berasal dari kata shastri dalam bahasa India yang berarti orang yang mempelajari kitab-kitab suci agama Hindu. Lantas, apakah santri berarti belajar agama Hindu? Tentu tidak, istilah itu muncul pada masa ketika Indonesia masih banyak dipengaruhi agama Hindu-Budha. Seiring masuk dan berkembangnya Islam, istilah tersebut kemudian digunakan kembali dengan ejaan berbeda, yakni “santri” atau orang yang merdeka belajar agama Islam secara utuh.
Dalam salah satu artikel pada situs news.detik.com, Mutiarasari (2023) menerangkan bahwa masyarakat mengenal santri sebagai siswa atau murid yang bebas atau merdeka mempelajari ilmu agama Islam di pondok pesantren. Kemerdekaan itu artinya luas. Makna merdeka dalam KBBI sendiri artinya “bebas dan tidak terkena tuntutan”. Sementara itu, menurut Prof. Dr. H. Munawir K. (2024), kemerdekaan sejati dalam Islam adalah konsep yang jauh melampaui makna kebebasan fisik atau politik. Islam mengajarkan bahwa kemerdekaan yang hakiki terletak pada pembebasan diri dari segala bentuk penghambaan kepada selain Allah.
Lantas, apakah orang yang belajar agama di pesantren atau biasa disebut sebagai santri itu benar-benar bebas–merdeka–dalam menentukan apa yang ingin dipelajarinya? Apakah santri yang fokus mempelajari agama Islam atau ilmu-ilmu diniyah di lingkungan pesantren masih dapat dimaknai sebagai bagian dari konsep Merdeka Belajar?
- Isi
Dalam pemaknaan umum, santri ialah seseorang yang mendalami agama melalui kitab-kitab dengan mengikuti guru atau kiai. Jika melihat sisi historis, pendirian pesantren di masa lalu didorong oleh cita-cita mencerdaskan anak bangsa agar memiliki kekuatan untuk keluar dari kolonialisme. Masa kemerdekaan menjadi masa yang sangat diidam-idamkan oleh semua kalangan bangsa Indonesia, tak terkecuali para santri. Sebab dengan merdekanya Indonesia, mereka bebas memperdalam ilmu yang diminati dan tidak hanya memperdalam ilmu agama Islam yang diberikan kiai.
Memasuki abad ke-21 sebagai era serba teknologi dan instan, lembaga pendidikan semakin gencar menyeimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika dilihat dari sudut pandang awam, pendidikan pesantren hanya mempelajari kitab-kitab klasik sejak abad ke-7 hingga 13 M, yang meliputi kitab tauhid, tafsir, hadis, fikih, ushul fikih, tasawuf, gramatikal bahasa Arab (nahwu, sharaf, balaghah, dan tajwid), mantik, dan akhlak. Kasarannya, kalangan santri dianggap tidak memiliki masa depan dan hanya belajar ilmu agama. Oleh karena itu, pendidikan di pesantren kemudian memberikan kemerdekaan memilih sekolah formal yang diinginkan, baik MI, MTs, MA, maupun perguruan tinggi.
Abad ke-21, masyarakat dituntut untuk mampu menjalin komunikasi global dengan masyarakat dunia. Perkembangan teknologi yang begitu pesat menggiring adanya gerakan globalisasi. Maka dari itu, sangat disayangkan apabila santri yang telah diberi kebebasan dalam memilih jalur pendidikan formal malah tidak memanfaatkannya dengan baik. Memutuskan untuk mondok tentu bukanlah masalah karena itu merupakan hak setiap santri. Namun, pertanyaannya, apakah mereka mampu mengimbangi perkembangan dan tuntutan zaman di abad ke-21?
Pada dasarnya, pendidikan memberikan kebebasan memilih atas apa yang ingin dipelajari. Dalam pendidikan, perlu diintegrasikan empat pilar, yaitu learning to think, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Artinya, pendidikan seharusnya memberikan kebebasan dalam belajar dan berekspresi agar individu dapat memajukan dirinya sendiri tanpa terikat oleh batasan yang menghambat. Q.S. Al-An’am ayat 76–79 menerangkan tentang kebebasan Nabi Ibrahim ketika mencari tuhan yang ia yakini benar-benar sosok yang menciptakan dunia. Kebebasan spiritual Nabi Ibrahim untuk membebaskan hidupnya dari keyakinan yang diyakininya keliru, yaitu keyakinan nenek moyangnya menyembah berhala.
Lantas, ketika kita diberikan kebebasan untuk menentukan ke mana arah pendidikan akan dibawa, mengapa masih ada keraguan seolah-olah kebebasan dalam belajar itu belum sepenuhnya dirasakan? Santri dulu dan sekarang berbeda porsi dalam belajar. Santri dulu tidak dibebankan pendidikan formal yang hanya ditempuh oleh kaum priayi. Sedangkan, santri sekarang dibebankan tuntutan zaman yang serba instan dan mudah. Ambil saja contoh ketika ingin memperoleh makanan. Santri dulu jika ingin makan harus mencari di ladang dan memasak terlebih dahulu. Sementara itu, santri sekarang sudah ada yang bertugas untuk memasak, bahkan ada yang tinggal memesan melalui layanan pesan antar seperti GoFood.
Lantas, dengan mudahnya akses belajar, apakah santri jadi bebas dalam memilih mempelajari apa yang ia sukai? Adalah benar. Santri bebas dalam memilih belajar apa yang ia sukai sesuai dengan minat belajarnya masing-masing. Merdeka belajar berpusat pada kebebasan bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Merdeka belajar memotivasi pembentukan kepribadian semangat merdeka, yakni ketika peserta didik dan tenaga pendidik dapat secara merdeka, bebas, dan bersenang hati dalam menggali ilmu-ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta membentuk karakter diri dalam bersosialisasi di lingkungannya berada.
Proses pembelajaran berjalan secara efektif dan relevan seiring dengan tuntutan zaman. Dalam konteks pendidikan yang berkembang saat ini, khususnya di lingkungan pondok pesantren, pengembangan kurikulum yang berbasis pada prinsip Merdeka Belajar menjadi krusial. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan konsep Kurikulum Merdeka, termasuk faktor-faktor yang diperlukan untuk menciptakan relasi yang harmonis antara kurikulum Merdeka Belajar dan kurikulum pesantren.
Pendidikan dikemas dalam kurikulum agar prosesnya terencana dan terstruktur, baik dari segi tujuan, isi, maupun bahan yang akan dipelajari di kelas. Jika peserta didik—khususnya santri–tidak diberikan kurikulum sesuai tuntutan zaman, yang terjadi hanyalah pembelajaran yang sia-sia. Pemberian kurikulum di pondok dan sekolah formal jelas berbeda. Perbedaan itu pada akhirnya bisa dimanfaatkan untuk bekal di masa depan nantinya.
- Kesimpulan
Pendidikan di pesantren bukanlah penjara bagi para penuntut ilmu, melainkan gerbang abadi dari jalan yang lebar dan panjang. Kemerdekaan dalam belajar di lingkungan pesantren adalah langkah yang strategis dalam memajukan pendidikan yang berakhlak di kalangan masyarakat. Santri tak hanya mengerti dan memahami agama, tetapi juga memiliki kesempatan mempelajari kurikulum umum. Santri juga bebas memilih apa yang diminati dan ditekuni, karena hakikat hidup di dunia adalah merdeka dalam menuntut ilmu.
Penulis: Sri Bagus Wahyu Prawoto | Editor: Putri Deri, Nayla Sya
