
Sumber: Kompas.com
Bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat agar melihat buku sebagai ruang dialektika pemikiran, bukan propaganda yang harus ditakuti?
Kebebasan membaca merupakan salah satu hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Sayangnya, di Indonesia, hak ini kerap terancam oleh praktik penyitaan buku yang muncul dari waktu ke waktu. Beberapa kasus terbaru memperlihatkan hal tersebut, misalnya setelah kericuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada 17 September 2025. Polisi menyita puluhan judul bacaan dari 25 tersangka, mulai dari novel Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer hingga literatur bertema anarkisme seperti Ekologi Revolusioner, Revolusi Subuh, dan Menuju Estetika Anarkis.
Langkah serupa ditempuh Polda Jawa Timur yang mengamankan sebelas buku dari tersangka pengeroyokan polisi di Pos Lantas Waru, Sidoarjo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, penyitaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pengaruh bacaan terhadap pola pikir para pelaku. Isu ini bukan hanya soal perusakan, tapi juga tentang stigma bahwa buku bisa membahayakan, yang menimbulkan banyak perdebatan. Sekaligus, seakan menunjukkan bahwa negara seolah mengulangi pola lama: mengekang akses terhadap pengetahuan dengan dalih keamanan, ideologi, atau ketertiban umum. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah sebuah bangsa dapat benar-benar maju jika masih ada pembatasan terhadap apa yang boleh atau tidak boleh dibaca warganya?
Sejarah Indonesia mencatat bahwa buku sering menjadi sasaran kekuasaan. Pada masa Orde Baru misalnya, sensor buku dilakukan secara sistematis. Pemerintah melarang ribuan judul, khususnya yang terkait dengan ideologi kiri, komunisme, atau kritik terhadap rezim. Buku dianggap berbahaya bukan karena isinya menimbulkan kerusakan nyata, tetapi karena berpotensi menggugah kesadaran kritis masyarakat. Dalam logika penguasa, membatasi bacaan sama artinya dengan membatasi ruang berpikir.
Praktik pelarangan ini meninggalkan luka panjang dalam tradisi literasi Indonesia. Generasi yang tumbuh di masa itu sering kali hanya mengenal satu narasi sejarah, yakni yang diatur negara. Kesempatan untuk berdialog dengan ide-ide alternatif dirampas, sehingga daya kritis masyarakat menjadi tumpul. Sensor buku, dengan demikian, berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif.
Namun, yang mengkhawatirkan adalah bagaimana pola ini tampak berulang pada era sekarang, meskipun dengan wajah berbeda. Penyitaan buku yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa warisan Orde Baru masih membayangi. Alasan keamanan atau ketertiban publik kembali digunakan untuk membenarkan pelarangan akses terhadap bacaan tertentu. Kompas (2025) mencatat bahwa tindakan semacam ini terus muncul seolah menjadi siklus, menandakan bahwa negara masih menyimpan ketakutan yang sama terhadap pengetahuan.
Pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah demokrasi kita benar-benar menjamin kebebasan membaca? Asian Human Rights Commission (2019) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa penyitaan buku jelas melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi. Ironisnya, di era digital, ketika informasi mengalir bebas di berbagai platform, negara masih mencoba mengontrol lewat penyitaan fisik buku—praktik kuno yang berlawanan dengan semangat zaman. Membaca adalah bentuk kebebasan personal yang tidak boleh dipersempit hanya karena alasan subjektif penguasa. Masyarakat berhak untuk menilai, mengkritisi, atau bahkan menolak ide dalam sebuah buku tanpa campur tangan aparat. Dengan membatasi akses terhadap bacaan, negara secara tidak langsung mengerdilkan daya kritis masyarakatnya.
Dengan menilik sejarah, kita dapat melihat benang merah: penyitaan buku selalu lahir dari ketidakpercayaan negara pada masyarakatnya. Dari Orde Baru hingga kini, pembatasan membaca selalu dibungkus dengan dalih “melindungi masyarakat”. Padahal, yang sebenarnya ditakutkan adalah potensi masyarakat untuk berpikir berbeda dan menantang narasi resmi.
Sejarah penyitaan buku di Indonesia mengingatkan kita bahwa kebebasan membaca bukan sekadar isu literasi, tetapi juga cermin kualitas demokrasi. Sebab, literasi memperkuat daya kritis, bukan melemahkannya. Jika terus mengulang pola lama dengan wajah baru, sesungguhnya kita belum belajar dari masa lalu. Minimal move on lah napa. Udah tau masa lalu suram begitu masih aja mengulang kesalahan yang sama, jan ora nggenah (mangkel).¹ Membuka akses seluas-luasnya terhadap buku adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa sejarah tidak kembali terjebak dalam siklus yang sama.
Pada akhirnya, kebebasan membaca harus dipandang sebagai pondasi penting dalam demokrasi dan peradaban. Membatasi akses terhadap buku berarti membatasi kemungkinan lahirnya gagasan baru yang bisa membawa perubahan. Justru dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membaca, berdialog, dan berpikir kritis, bangsa ini bisa tumbuh menjadi masyarakat yang dewasa dan tangguh—bukannya malah menjadikan buku, gagasan, ide menyampaikan pendapat sebagai sebuah permasalahan. Jika penyitaan buku masih terus terjadi, kita patut bertanya: apakah kita benar-benar telah merdeka atau terus terkurung dalam pikiran?
Penulis: Diah Nur Asih | Editor: Nayla Sya
¹“Jan ora nggenah” = tidak benar/salah; “mangkel” = kesal/frustrasi (dalam bahasa Jawa)
