
Sumber: Generate AI
Rahasia Menyempurnakan Bersuci : Panduan Lengkap Sunnah-Sunnah Wudhu Menurut Para Ulama Fikih (Part 2)
Kesunahan saat mengusap kepala
Mengusap kepala tidak hanya sebatas membasahi sebagian rambut, melainkan ada tata cara sempurna yang diajarkan:
- Mengusap Seluruh Kepala dan Berdoa
Disunnahkan mengusap seluruh bagian kepala. Teknisnya, letakkan kedua ibu jari di pelipis dan pertemukan kedua jari telunjuk di bagian depan kepala. Lalu, usapkan kedua tangan bergerak dari bagian depan ke belakang kepala, kemudian ditarik kembali ke depan.
Namun, jika rambut sangat pendek atau sangat panjang (seperti rambut Wanita, tangan tidak perlu dikembalikan lagi ke depan).
Lafadz doa mengusap kepala:
اللَّهُمَّ غَشِّنِي بِرَحْمَتِكَ، وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَاتِكَ، وَأَظِلَّنِي تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّكَ اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرِي عَلَى النَّارِ
Transliterasi: allahumma ghasysyini birahmatika wa anzil ‘alayya min barakatika wa azhilni tahta zhilli ‘arsyika yauma la dhilla illa dhilluka. Allahumma harrim sya’ri wa basyari ‘alan nar
Arti: “Ya Allah, liputilah aku dengan rahmat-Mu, turunkanlah keberkahan-Mu kepadaku, dan naungilah aku di bawah ‘Arsy-mu pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Mu. Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka.”
- Mengusap Kepala dan Ketersambungan
Perselisihan ulama: mengusap kedua telinga bersamaan saat mengusap kepala juga disunnahkan guna keluar dari perbedaan pendapat ulama yang menganggap telinga sebagai bagian dari kepala.
Ketersambungan (muwalah) adalah menjaga kesinambungan tanpa jeda antara membasuh tangan dan mengusap kepala.
Pengulangan dalam berwudhu diulangi sebanyak tiga kali.
Kesunahan Setelah Mengusap Kepala
Setelah mengusap kepala, terdapat beberapa amalan sunnah perantara sebelum beralih membasuh kaki:
- Mengusap Kedua Telinga Hingga Sembilan Kali
Disunnahkan mengusap kedua telinga dengan air yang baru hingga total 9 kali usapan:
3 usapan pertama : menjalankan kedua jari telunjuk di sela-sela/lekukan telinga, dan kedua ibu jari diusapkan pada bagian belakang telinga.
3 usapan kedua: memasukkan ujung kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga.
3 usapan ketiga: mengusapkan telapak tangan ke bagian luar telinga untuk memastikan seluruh permukaan telinga terbasahi dengan rata.
- Mengusap Leher (Raqabah)
Menurut sejumlah ulama terkemuka seperti Imam Al-Ghazali, Imam Al-Baghowi, dan Imam Ar-Rafi’i, mengusap leher hukumnya sunnah. Pengusapan dilakukan menggunakan tangan kanan disertai doa:
Lafadz arab: اللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِي مِنَ النَّارِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ السَّلَاسِلِ وَالْأَغْلَالِ
Transliterasi : allahumma fukka raqabati minan nari wa ‘audzubika minas salasili wal aghlal.
Arti : “Ya Allah, bebaskanlah leherku dari api neraka, dan aku berlindung kepada-Mu dari rantai-rantai dan belenggu neraka.”
Kesunahan saat Membasuh Kaki
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki merupakan rukun terakhir wudhu. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, disunnahkan menggunakan tangan kiri saat membasuh kaki. Berikut adalah rincian kesunahannya:
- Arah awal basuhan dan doa
Jika menuangkan air sendiri, sunnah dimulai dari ujung jari-jari kaki menuju mata kaki.
Jika dituangkan orang lain atau keran, disunnahkan mulai dari mata kaki menuju jari-jari
- Saat membasuh kaki kanan, dibaca doa:
Lafadz arab:
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ مَعَ أَقْدَامِ عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ
Transliterasi: allahumma tsabbit qadami ‘alasyirati ma’a aqhdami ‘ibadikash shalihin
Arti: “Ya Allah, tetapkanlah telapak kakiku di atas titian shiratal mustaqim bersama telapak kaki hamba-hamba-Mu yang salih.”
- Saat membasuh kaki kiri, dibaca doa:
Lafadz arab: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ تَزِلَّ قَدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ فِي النَّارِ يَوْمَ تَزِلُّ أَقْدَامُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُشْرِكِينَ.
Transliterasi: allahumma inni ‘audzu bika an tazila qadami ‘alash shirathi fin nari yauma tazillu aqdamul munafiqina wal musyrikin.
Arti: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tergelincirnya kaki orang-orang munafik dan orang-orang musyrik.”
Penyempurnaan Basuhan Kaki
Menggosok (ad-dalk) adalah menggosokkan tangan kiri pada area kaki yang dibasuh.
Menyela-nyela jari kaki (takhlil) adalah menyela-nyelahi sela jari kaki menggunakan jari kelingking tangan kiri dari arah bawah. Urutannya dimulai dari jari kelingking kaki kanan hingga berakhir di jari kelingking kaki kiri.
Mendahulukan yang kanan (at-tayamun) maksudnya adalah membasuh kaki kanan terlebih dahulu sebelum kaki kiri.
Melebihkan basuhan maksudnya melebihkan dan meneliti basuhan pada bagian tumit agar tidak ada area kering yang terlewat.
Keterusan (muwalah) adalah menyambung pembasuhan tanpa jeda dari usapan kepala/telinga ke pembasuhan kaki.
Pengulangan tiga kali maksudnya mengulangi basuhan kaki sebanyak tiga kali.
Tinjauan Hukum Mengulangi Basuhan 3 Kali:
Hukum asal mengulangi Gerakan wudhu sebanyak tiga kali adalah sunnah, namun status hukumnya dapat berubah tergantung kondisi lingkungan dan situasi:
- Makruh: jika diulangi tiga kali saat waktu sholat mepet dan khawatirkan tertinggal salat berjamaah.
- Haram: jika dilakukan menyebabkan keluarnya waktu shalat (waktu shalat habis)
- Wajib: jika seseorang telah bernazar untuk mengulangi basuhan wudhu tiga kali
Kesunahan setelah Selesai Wudhu
Rangkaian purna wudhu menyimpan pahala yang sangat besar apabila ditutup dengan amalan amalan sunnah berikut:
- Berdoa Menghadap Kiblat
Setelah wudhu selesai, disunnahkan berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua tangan hingga bagian ketiak yang putih terlihat, lalu membaca doa:
Lafadz arab:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ
Transliterasi: Asyhadu alla ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Allahummaj’alni minat tawwabina waj’alni minal mutathahhirina waj’alni min ‘ibadikash shalihin.
Arti: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain allah yang maha esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Yaa allah jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku termasuk dari hamba-hamba-Mu yang shalih.”
- Membaca Surah-Surah Pilihan
Disunnahkan membaca surah al-qadr sebanyak 3 kali, dilanjutkan dengan membaca ayat kursi (surah al- Baqarah:255) dan surah al-ikhlas.
- Menunaikan Salat Sunnah Wudhu
Menjalankan salat sunnah dua rakaat setelah bersuci. Saat salat sunnah wudhu, disunnahkan membaca surah al-kafirun pada rakaat pertama dan surah al-ikhlas pada rakaat kedua. Salat sunnah wudhu ini juga dapat digabungkan dengan salat sunnah lainnya (seperti salat tahiyatul masjid) dengan cara berniat untuk kedua salat tersebut secara bersamaan.
PANJATAN DOA : Mas Abdul Wahid memimpin doa bersama seluruh jamaah usai pengajian rutin kitab Fikih di Masjid Yasmin, Rejosari, Rejowinangun, Kotagede (Foto : Tim Media Komplek Tahfidz Mambaul ihsan)
Kesimpulan
Menjalankan sunnah-sunnah wudhu bukan sekedar melengkapi runtutan fisik bersuci, melainkan bentuk penyempurnaan ibadah dan penghayatan nilai-nilai spiritual. Setiap Gerakan yang diiringi doa mendidik seorang muslim untuk senantiasa mengingat Allah, memohon kesucian lahir batin, serta memohon keselamatan di akhirat. Dengan mempraktekkan sunnah wudhu secara teratur dan tertib, ibadah shalat yang dikerjakan akan terasa jauh lebih khusyuk dan bermakna.
Daftar Pustaka dan sumber rujukan
Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al-Kaff, Taqrirat Al-Sadidah Fi Al-Masa’il Al-Mufidah, Jeddah: Dar Al-Mirat Al-Nabawi
Al-Qur’an Al-Karim: Surah Al-Baqarah : 255 (Ayat Kursi), Surah Al-Qadr (97): 1-5, Surah Al-Kafirun (109):1-6, Surah Al-Ikhlas (112): 1-4.
Al-Haitami, Ibnu Hajar, Tuhfatul Muhtaj Bi Syarh Al Minhaj. Beirut: Dar Al Kutub Al-Ilmiyah.
Ar-Ramli, Syihabuddin, Nihayatul Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj, Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulumuddin. Beirut : Dar Ibn Hazm
An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab. Jeddah: Maktabah Al-Irsyad.
Tamatan Fakultas Syariah dan Hukum yang lumayan aktif menulis isu hukum Islam dan sosial. Saat ini mengajar di madrasah diniyah dan gemar membaca kitab klasik serta menjadi pengurus MUI bidang dakwah
