
YKD – Reformasi organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan serta tata kelola kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dalam konteks pesantren, proses ini tidak hanya dimaknai sebagai pergantian kepengurusan, tetapi juga sebagai momentum evaluasi, pembenahan, dan penguatan nilai-nilai kepemimpinan yang berlandaskan akhlak serta tanggung jawab moral. Semangat inilah yang melandasi pelaksanaan Reformasi Pengurus Pondok dan Madrasah Diniyah Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri sebagai upaya membangun sistem organisasi yang lebih tertata dan berintegritas.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 1, 3 dan 4 Februari 2026 yang bertempat di Masjid Al-Faruq lantai 2. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola organisasi yang dilakukan secara terstruktur dan partisipatif dengan mengusung tema “Berubah Bersama, Maju Bersama.”
Pada Minggu (1/2) kegiatan difokuskan pada sidang tata tertib sebagai landasan normatif dalam pelaksanaan seluruh rangkaian reformasi. Acara dibuka secara resmi pada pukul 20.00 WIB oleh Ibu Nyai Barokah Nawawi. Dalam dawuhnya, beliau menekankan pentingnya penataan hati, pembinaan batiniah, serta keikhlasan dalam menjalankan amanah. Penekanan tersebut menegaskan bahwa reformasi organisasi tidak hanya berorientasi pada perubahan struktural, tetapi juga pada penguatan integritas moral dan spiritual para pengurus.
Selanjutnya, Bu Isna Rokhimah menyampaikan sambutan sekaligus memaparkan bahwa agenda reformasi akan dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus pada sesi berikutnya. Ia memberikan ruang yang terbuka bagi seluruh peserta forum untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan konstruktif, serta menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses pemilihan kepengurusan baru.
Sidang tata tertib secara resmi dimulai pada pukul 21.00 WIB dan dipimpin oleh Rabiah Nuzul Hidayah sebagai pemimpin sidang serta Nayla Syarifah sebagai sekretaris sidang. Forum menyepakati mekanisme pembacaan tata tertib dilakukan per bab berdasarkan hasil musyawarah bersama. Selain itu, jumlah afirmasi dalam sidang ditetapkan sebanyak dua afirmasi dengan pertimbangan efisiensi waktu. Sidang dinyatakan sah karena jumlah peserta yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum, yakni lebih dari dua pertiga dari total santri.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian LPJ pengurus, proses pemilihan ketua, serta pembentukan tim formatur oleh ketua terpilih guna menyusun struktur kepengurusan periode mendatang. Dalam proses tersebut, ustadzah dan pengurus demisioner berperan dalam memberikan arahan serta terlibat dalam penyusunan dan penyempurnaan peraturan organisasi agar selaras dengan nilai-nilai pesantren.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan selama tiga hari berlangsung tertib, kondusif, dan partisipatif. Reformasi ini diharapkan mampu menghasilkan tata kelola organisasi yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keberlanjutan program. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri menunjukkan komitmen dalam membangun budaya organisasi yang tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga kokoh dalam nilai dan integritas. Lebih dari sekadar agenda pergantian kepengurusan, reformasi ini menjadi ruang pembelajaran kolektif tentang makna musyawarah, tanggung jawab, dan kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai pesantren, sebagai fondasi bagi kemajuan lembaga di masa mendatang.
Reporter : Lail | Editor : Nuril
