
Sumber: Pinterest
Kitab tafsir merupakan karya intelektual manusia, sehingga penafsiran setiap mufasir pastilah berbeda berdasarkan sudut pandang masing-masing. Ayat Al-Qur’an ibarat sebuah kabar yang diliput oleh berbagai situs web di internet. Berbagai situs web tersebut akan menyampaikan kabar dengan cara mereka masing-masing, sebagaimana kitab tafsir yang penulisnya memahami Al-Qur’an dengan pemahaman dan metode mereka tersendiri. Semua kitab tafsir dipengaruhi oleh cara pandang mufasirnya sehingga seobjektif apa pun sebuah penafsiran, pasti masih memiliki sisi subjektif yang tidak dapat terelakkan.
Perbedaan penafsiran umumnya dipengaruhi oleh perbedaan latar belakang dan lingkungan mufasir. Namun demikian, kondisi sosial politik dimana seorang mufasir hidup juga sangat memengaruhi penafsiran Al-Qur’an, tak terkecuali tafsir di Indonesia. Pengaruh kondisi politik terhadap penafsiran Al-Qur’an sangat tampak pada tafsir-tafsir yang ditulis ketika Indonesia mengalami permasalahan politik cukup parah, yaitu era orde baru. Dalam sejarahya, pemerintah orde baru dikenal sebagai rezim yang melanggengkan praktik hegemoni (paling berpengaruh), dominasi (paling berkuasa), dan represi (pemaksaan), meski sebelumnya telah berhasil mewujudkan Pembangunan nasional. Dinamika politik di era orde baru tentu mengundang banyak respon rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, tak terkecuali para akademisi dan tokoh agama dimana dari keduanya terlahir banyak mufasir Indonesia. Sehingga secara tidak langsung, produk tafsir yang dihasilkan pada era ini merupakan representasi posisi mufasir, yaitu bagaimana ia menempatkan dirinya di tengah kekacauan politik orde baru.
Islah Gusmian dalam bukunya Tafsir Al-Qur’an dan Kekuasaan di Indonesia telah menunjukkan bahwa pada era orde baru, tafsir dimanfaatkan sebagai media untuk mendukung maupun mengkritik pemerintah.[1] Kita ambil contoh penafsiran Q.S. An-Nisa’ ayat 59 dalam tafsir Ayat Suci dalam Renungan karya Moh E. Hasim.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ
Menurut Hasim dalam tafsirnya, maksud perlisihan pada kata tanaza’tum merupakan permasalahan yang menyangkut muamalah (hubungan sesama manusia), bukan permasalahan yang menyangkut ibadah. Hasim juga menyebutkan contoh-contoh masalah muamalah yang tengah berkembang di masyarakat dan secara tidak langsung mengarah pada kritik terhadap pemerintah orde baru. Tak tanggung-tanggung Hasim menyebut PORKAS, SDSB, dan tindakan darurat tanpa melalui prosedur hukum, dimana contoh-contoh tersebut merupakan praktik pemerintah orde baru yang mengundang banyak kontra dari masyarakat Indonesia.[2] Bahkan dalam penafsiran QS. Ali-Imran: 71, Hasim dengan terang-terangan menyebut PORKAS dan SDSB sebagai ‘perjudian terselubung’.[3]
Di sisi lain, ada juga tafsir yang pro pemerintah atau tafsir gincu (istilah Islah Gusmian), tafsir yang memberikan citra positif pada pemerintah orde baru serta mendukungnya. Salah satunya adalah tafsir Al-Huda karya Bakri Syahid. Ada banyak sekali penafsiran Bakri Syahid yang dikutip Islah sebagai bukti bahwa tafsir tersebut pro pemerintah. Seperti pada QS. Al-Nisa’: 83, ketika Bakri Syahid menjelaskan tentang ulul amri pada ayat tersebut ia menegaskan, “…. Di zaman ini, ulul amri adalah pemerintahan secara demokrasi, tidak jauh seperti tata negara di Indonesia dengan nama Demokrasi Pancasila.” Penyebutan ‘demokrasi pancasila’ pada penafsiran tersebut merupakan upaya Bakri Syahid untuk mengkontekstualisasikan atau menyesuaikan makna ulul amri dengan kondisi politik Indonesia saat itu, yaitu ketika pemerintah orde baru sejak awal telah menggaung-gaungkan Pancasila sebagai ideologi negara. Secara tidak langsung, Bakri Syahid menguatkan apa yang telah diteguhkan oleh rezim orde baru, yaitu demokrasi Pancasila. Penyebutan demokrasi Pancasila secara lugas ini menunjukkan bahwa Bakri Syahid memberikan dukungan kepada sistem pemerintah orde baru.
Perbedaan kedua penafsiran diakibatkan oleh latar belakang dan kondisi politik lingkungan mufasir. Bakri Syahid yang merupakan seorang anggota ABRI dan MPR RI tentunya memiliki kedekatan dengan elit pemerintah masa itu (orde baru) sehingga penafsirannya cenderung mengafirmasi sikap politik rezim orde baru. Berbeda dengan Bakri Syahid, Hasim justru langsung menyinggung permasalahan aktual pada masa itu tanpa sensor apapun seperti PORKAS, SDSB, kolusi, dan penyelewengan hukum. Penjelasan yang dipaparkan Hasim tentu dapat menyudutkan pemerintah, dan hal itu tidak mungkin dilakukan Bakri Syahid yang saat itu memiliki hubungan dekat dengan elit pemerintah. Lebih-lebih tafsir Al-Huda ditulis saat Bakri menjabat sebagai Asisten Sekretaris Negara RI sehingga secara otomatis penafsirannya cenderung pro-pemerintah. Sedangkan Hasim dalam riwayat hidupnya tidak pernah menduduki jabatan pemerintah, hanya berprofesi sebagai guru bahasa biasa sehingga tidak ada otoritas yang mengikat ketika ia menyinggung rezim orde baru dalam penafsirannya.[4] Perbedaan jarak kedua mufasir dengan pemerintah orde baru saat itu menyebabkan sudut pandang penafsiran keduanya berbeda, meski kedua tokoh tersebut menulis tafsir di masa yang sama.
Dari pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa setiap tafsir merupakan hasil karya seorang mufasir yang lahir dan hidup di ruang dan waktu tertentu. Setiap mufasir memiliki pemikiran yang berbeda sebagai hasil dari latar belakang dan lingkungan yang membentuknya. Maka tak heran produk tafsir yang ditulis oleh seorang pejabat akan berbeda dengan tafsir yang ditulis oleh guru biasa. Tafsir yang ditulis di Arab akan berbeda dengan yang ditulis di Indonesia, begitupun tafsir yang diproduksi oleh ulama Ahlussunnah akan berbeda dengan tafsir yang diproduksi oleh ulama Syi’ah. Setiap produk tafsir berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun yang tahu pasti mana yang paling benar. Mufasir hanyalah berusaha memahami Al-Qur’an dengan metode tertentu, sedangkan kebenaran mutlak makna Al-Qur’an hanya diketahui oleh Pemiliknya.
Penulis: Isti Kamila | Editor: Khoirun Nisa
[1] Islah Gusmian, Tafsir Al-Qur’an dan Kekuasaan di Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Salwa, 2019), 252.
[2] Moh. E. Hasim, Ayat Suci dalam Renumgan, (Bandung: Penerbit Pustaka, 2001), juz 5, 141.
[3] Moh. E. Hasim, Ayat Suci dalam Renumgan, (Bandung: Penerbit Pustaka, 2001), juz 3, 338.
[4] Iqrimatunnaya, “Inventarisasi Ayat Al-Qur’an mengenai Toleransi Beragama: Penafsiran Ayat Suci Lenyepaneun Karya Moh E. Hasim”, Gunung Djati Conference Series, vol 31, (2023): 73.
